Hukum shalat orang yang bertato |
"Apabila tato tersebut dilakukan dengan cara memasukkan jarum yang kemudian diberi zat pewarna seperti cara yang umum dilakukan, maka hukumnya haram dan shalatnya tidak sah karena terdapat zat pewarna yang najis sebab tercampur dengan darah. Oleh karenanya harus segera dibersihkan.
Apabila menurut dokter dapat membahayakan, maka dimaafkan untuk shalat dan tidak wajib dihilangkan.
Apabila orang yang bertato ini meninggal, menurut sebagian ulama tato ini tidak boleh dihilangkan karena dapat melukai mayat. Namun menurut sebagian ulama yang lain boleh (tidak wajib) dihilangkan. Lihat Hasyiyah Assyarwani 'Ala Tuhfatu al-muhtaj hal:127 juz:II.
Demikian penjelasan singkat mengenai masalah Hukum shalat orang yang bertato ini, semoga dapat bermanfaat.
Posting Komentar Blogger Facebook Disqus