Ziarah kubur bagi wanita - Seluruh ulama sepakat atas sunnahnya ziarah kubur bagi laki-laki. Ziarah kubur dapat mengingatkan kita kepada kematian dan menjadi bahan perenungan.
Doa peziarah juga bermanfaat bagi penghuni kubur. Pada awal Islam ziarah kubur memang dilarang. Namun larangan itu kemudian di hapus berdasarkan sabda Rasulullah saw,
"Dulu aku melarang kalian untuk ziarah kubur. Kemudian Muhammad telah diizinkan untuk menziarahi kubur ibunya, maka berziarahlah kalian karena itu dapat mengingatkan akhirat." (HR.Turmudzi).
Lalu bagaimanakah hukum ziarah kubur bagi perempuan?. Apakah penghapusan hukum yang berdasarkan hadits di atas berlaku umum ataukah hanya untuk laki-laki saja.
Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita
Jumhur Ulama usul menyatakan penghapusan itu berlaku umum bagi laki-laki maupun perempuan, kecuali ulama usul madzhab Syafi'i. Berikut hukum ziarah kubur bagi wanita menurut Imam Syafi'i:
- Menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi'i, hukumnya ziarah kubur bagi wanita adalah makruh sebab wanita cenderung lemah menghadapi musibah, sehingga dikhawatirkan timbul rintihan kesedihan atau ratapan ketika mereka berziarah.
- Ada pula yang meyatakan hukum ziarah kubur untuk wanita adalah haram, berdasarkan hadits: لَعَنَ اللَّه زَوَّارَات الْقُبُور artinya : "Allah melaknat wanita-wanita yang sering berziarah kubur". (HR.Ibnu Majah, Ahmad, Baihaqi).
- Sedangkan dalil yang membolehkan ziarah kubur bagi wanita: artinya: Nabi saw melewati seorang wanita yang menangis di samping kubur, beliau bersabda,"Bertakwalah anda dan bersabarlah". (HR.Bukhari)
Kesimpulan: Apabila wanita berziarah kubur tanpa menyalahi syariat, yakni tanpa ada ikhtilat, keluar bersama mahram atau suami, menutup aurat, tidak ditakutkan timbulnya fitnah dan tidak untuk meratap dan menangisi mayit, maka hukumnya khilaf.
Menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi'i ziarah kubur bagi wanita hukumnya makruh. Namun jika menyalahi syariat atau ditakutkan akan timbul fitnah, maka semua ulama menyepakati hukum ziarah kubur bagi wanita haram. - Ziarah kubur bagi wanita
Menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi'i ziarah kubur bagi wanita hukumnya makruh. Namun jika menyalahi syariat atau ditakutkan akan timbul fitnah, maka semua ulama menyepakati hukum ziarah kubur bagi wanita haram. - Ziarah kubur bagi wanita
Posting Komentar Blogger Facebook Disqus