Hukum Adzan Perempuan dan Syarat Muadzin |
Syarat orang yang mengumandangkan adzan (Muadzin) yaitu :
- Islam - Non Muslim tidak sah menjadi Muadzin
- Tamyiz - Anak kecil yang belum Tamyiz (berumur dibawah 7 tahun) atau orang yang gila, tidak sah menjadi muadzin
- Laki-laki - Perempuan tidak sah menjadi muadzin
Perbedaan Adzan dan Iqomah/Qomat - Berbeda halnya dengan Iqamah/Qomat yang disunnahkan bagi laki-laki dan perempuan. Perbedaannya, dalam adzan disunnahkan dengan mengeraskan suara sedangkan Qomat dilakukan dengan suara yang tidak keras.
Adzan ditujukan untuk memberi tahu masuknya waktu shalat jepada masyarakat, sementara qomat dimaksudkan mengajak kepada jamaah yang hadir untuk melaksanakan shalat.
Oleh sebab itu perempuan tidak boleh menjadi Muadzin, sebab dikhawatirkan suaranya dapat mengundang fitnah bagi yang mendengarkannya.
Disamping itu disunnahkan bagi orang lain untuk melihat kepada muadzin, padahal wajah perempuan termasuk aurat yang wajib ditutup dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya. (rujukan: Tuhyatul Muhtaj, juz 1, hal.467) - Hukum Adzan Perempuan dan Syarat Muadzin
Posting Komentar Blogger Facebook Disqus